Jakarta, Suara Investigasi.id. Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kasus ini saat ini telah menjerat mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua pejabat lainnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan berada pada tahap pengembangan awal.
Karena itu, peluang munculnya pihak lain yang ikut bertanggung jawab masih terbuka.
Menurutnya, penyidik masih mendalami berbagai bukti serta keterangan para saksi untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih terus berkembang seiring ditemukannya bukti-bukti baru di lapangan,” kata Syarief.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana program MBG yang bersumber dari anggaran negara.
Selain mendalami peran para tersangka yang sudah ditetapkan, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal lembaga.
Jika ditemukan bukti yang cukup kuat, Kejagung menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam perkara tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Tim)






