Jakarta – Suara Investigasi.id. Penyidik pada Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, terkait penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemeriksaan tersebut masih bersifat kemungkinan, dan akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk memperjelas duduk perkara serta rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa pihaknya berwenang memanggil siapa saja yang dianggap mengetahui peristiwa hukum dalam perkara tersebut.
Ia menekankan bahwa tidak ada pengecualian berdasarkan jabatan apabila seseorang dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik.
“Siapa pun yang diperlukan untuk membuat terang suatu tindak pidana bisa kami periksa sebagai saksi,” ujar Syarief di Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Sudah Ada Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program MBG yang saat ini masih dalam tahap pendalaman penyidik ,(Tim)






