Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengungkap dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus narkotika. Kali ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba.
(Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama enam anggotanya diamankan tim gabungan Bareskrim Polri.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury.
Selain tujuh personel dari Polres Tangerang Selatan, seorang anggota Polda Aceh juga turut diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkoba,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurut Eko, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
Bareskrim Polri juga akan menyampaikan kronologi lengkap, barang bukti, serta peran masing-masing tersangka dalam konferensi pers resmi yang akan digelar setelah proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang tersandung perkara narkotika.
Sebelumnya, sejumlah anggota kepolisian di berbagai daerah juga pernah diproses hukum karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Beberapa di antaranya bahkan dijatuhi hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Polri menegaskan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk membersihkan internal kepolisian dari praktik penyalahgunaan narkotika serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum ( F )






