Jambi – Suara Investigasi.id. Kepolisian Daerah Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Upacara pemecatan digelar pada Jumat di Lapangan Hitam Mapolda Jambi.
Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda, perwakilan pengawas eksternal, serta jajaran personel kepolisian.
Dalam prosesi, dibacakan keputusan pemberhentian dilanjutkan dengan simbolisasi pencopotan atribut dinas dan penandaan pada foto personel yang diberhentikan. Dua dari empat anggota yang dikenai sanksi tidak hadir dalam upacara.
Adapun anggota yang diberhentikan masing-masing Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, serta Bripda Nabil Ijlal Fadlul.
Kapolda menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas dan disiplin internal.
Ia menyebut bahwa setiap pelanggaran kode etik harus direspons secara serius sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
“Ini adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari bagi anggota yang melanggar aturan.
Institusi harus tetap berdiri pada prinsip profesionalitas,” ujar Kapolda dalam amanatnya.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama untuk meningkatkan kinerja serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Polda Jambi memastikan penegakan kode etik akan terus dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi, sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan dan citra institusi di mata masyarakat.(Tim)






