Jakarta – Suara Investigasi.id. Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, memberikan peringatan tegas kepada seluruh insan Adhyaksa, khususnya para jaksa muda, agar tidak menyalahgunakan media sosial dengan memamerkan atribut kedinasan demi kepentingan pribadi atau mencari popularitas.
Dalam arahannya, Burhanuddin menegaskan bahwa setiap aktivitas digital pegawai Kejaksaan harus berpedoman pada Surat Jaksa Agung mengenai penegasan pola perilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial.
Menurutnya, setiap unggahan yang dibuat oleh insan Adhyaksa merupakan cerminan institusi Kejaksaan di mata masyarakat.
Ia mengingatkan agar seluruh jajaran senantiasa menjaga adab, etika, sopan santun, serta bersikap bijaksana saat menggunakan media sosial. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada jaksa yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Bahkan, pencopotan jabatan akan dilakukan apabila ditemukan penyalahgunaan media sosial yang mencoreng nama baik Kejaksaan.
“Saya tidak akan ragu mencopot jabatan jaksa yang melakukan perbuatan tercela dan menyalahgunakan media sosial,” tegas Burhanuddin.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Kejaksaan agar lebih profesional, menjaga integritas, serta mengedepankan etika dalam setiap aktivitas, baik di lingkungan kerja maupun di ruang digital (S)






