JAKARTA – SUARA INVESTIGASI.ID. Dugaan praktik “titipan” dan permainan uang dalam proses penerimaan anggota kepolisian kembali menjadi sorotan publik.
Isu tersebut mencuat setelah berbagai keluhan masyarakat beredar di media sosial terkait adanya dugaan kuota khusus bagi calon peserta yang memiliki kedekatan dengan oknum tertentu maupun pejabat internal.
Dalam berbagai perbincangan publik, proses seleksi dari jenjang tamtama, bintara hingga Akademi Kepolisian (Akpol) disebut-sebut masih dibayangi praktik tidak transparan.
Sejumlah pihak bahkan menuding adanya biaya besar yang harus disiapkan oleh calon peserta apabila ingin memperoleh “jalur aman” untuk lolos seleksi.
Dugaan tersebut memicu keresahan masyarakat, terutama bagi peserta yang mengikuti seleksi secara murni berdasarkan kemampuan dan prestasi.
Banyak pihak menilai praktik seperti itu, jika benar terjadi, dapat merusak citra institusi kepolisian sekaligus mencederai prinsip rekrutmen yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
Pengamat kebijakan publik menilai sistem rekrutmen aparat penegak hukum harus bebas dari intervensi maupun praktik transaksional.
Sebab, kualitas anggota kepolisian di masa depan sangat ditentukan oleh proses seleksi yang profesional dan adil.
“Jika ada praktik titipan atau jual beli kursi, maka yang dirugikan bukan hanya peserta, tetapi institusi itu sendiri.
Rekrutmen harus benar-benar berdasarkan kompetensi,” ujar seorang pengamat keamanan dalam keterangannya.
Sementara itu, pihak kepolisian selama ini berulang kali menegaskan bahwa proses penerimaan anggota Polri dilakukan secara terbuka dan diawasi ketat.
Polri juga menegaskan tidak memungut biaya dalam seluruh tahapan seleksi serta meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Meski demikian, isu mengenai praktik percaloan dan titipan masih terus menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat.
Publik berharap pengawasan internal diperkuat agar seluruh proses penerimaan anggota kepolisian benar-benar berjalan bersih dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum (Tim)






