Jakarta-Suara Investigasi.id. Pengacara Hotman Paris Hutapea menyoroti dugaan adanya perlakuan istimewa yang diberikan kepada Razman Arif Nasution selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Cipinang.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman pada Jumat (26/6/2026).
Dalam keterangannya, Hotman mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak-pihak yang berada di lingkaran terdekat pemerintahan atau yang disebut sebagai “ring satu”.
Menurutnya, langkah itu dilakukan agar dugaan perlakuan khusus terhadap seorang warga binaan dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Hotman menilai seluruh warga binaan pemasyarakatan seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa adanya perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
Pernyataan tersebut kembali memicu perhatian publik terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia, khususnya terkait prinsip kesetaraan dalam pembinaan narapidana.
Isu dugaan fasilitas atau perlakuan khusus di dalam lapas kerap menjadi sorotan masyarakat dan dinilai perlu mendapat pengawasan yang ketat.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Lapas Kelas I Cipinang belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Hotman Paris maupun dugaan perlakuan istimewa yang dimaksud (Tim)






