Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai laporan yang dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke Polda Metro Jaya terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, PWI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk membuat laporan atas dugaan penghinaan yang dipersoalkan.
Hotman menjelaskan bahwa pernyataan yang menjadi polemik tersebut ditujukan kepada seorang individu dalam sesi konferensi pers, bukan kepada profesi wartawan secara keseluruhan.
Karena itu, ia berpendapat tidak ada alasan hukum bagi organisasi profesi untuk melaporkannya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai penghinaan terhadap seluruh insan pers, melainkan hanya terkait dengan komunikasi antara dirinya dan seseorang yang hadir dalam konferensi pers.
Sementara itu, PWI tetap mempertahankan sikapnya dengan menyatakan laporan yang telah disampaikan ke Polda Metro Jaya memiliki dasar hukum.
Organisasi tersebut menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dan meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi dan meneliti alat bukti yang telah disampaikan.
Keputusan mengenai ada atau tidaknya dasar hukum atas laporan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Apabila diinginkan, naskah ini juga dapat disusun dengan gaya berita yang lebih tegas atau lebih netral sesuai standar pemberitaan media online (Z)






