Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang mengakibatkan dana milik ribuan nasabah senilai Rp144,82 miliar berpindah secara ilegal.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber internasional.
Ketiga tersangka berperan sebagai penghubung dan fasilitator bagi dua warga negara Bulgaria yang diduga menjadi otak utama peretasan.
Dua pelaku asing tersebut hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu aparat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi peretasan terjadi pada Februari 2026.
Para pelaku diduga berhasil membobol sistem perbankan sehingga dana dari 6.609 rekening nasabah dialihkan ke puluhan rekening penampung.
Selanjutnya, uang hasil kejahatan dikonversi menjadi aset kripto melalui sekitar 90 akun digital sebelum dipindahkan ke dompet digital di luar negeri untuk menghilangkan jejak.
Polisi juga mengungkap bahwa para tersangka merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun kripto yang kemudian digunakan sebagai sarana pencucian uang.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil membekukan dana sekitar Rp18,94 miliar yang belum sempat dipindahkan oleh para pelaku.
Polda Jambi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung, termasuk mendalami metode peretasan yang digunakan serta memburu dua hacker asal Bulgaria yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi kejahatan siber tersebut.
Polisi juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap seluruh jaringan pelaku (U)






