Gibran Dorong Perampasan Aset Koruptor, Tegaskan Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan ke Negara – Suara Investigasi

 

Gibran Dorong Perampasan Aset Koruptor, Tegaskan Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan ke Negara

Tuesday, 16 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Suara Investigasi.id.             Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, saat di temui oleh awak media ia mengatakan bahwa, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui hukuman penjara, tetapi juga dengan penyitaan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Menurut Gibran, para pelaku korupsi harus menghadapi konsekuensi yang lebih berat dengan kehilangan seluruh kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan mereka.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian negara kepada masyarakat.

Ia menyebut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, salah satunya melalui dorongan terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Gibran menjelaskan, RUU tersebut akan menjadi instrumen hukum yang memungkinkan negara mengambil kembali aset yang terbukti berasal dari berbagai tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, perjudian, perdagangan orang, penambangan ilegal, pembalakan liar, hingga penangkapan ikan ilegal.

Menurutnya, aset yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari hasil kejahatan seharusnya dapat dirampas negara dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.

Dengan demikian, hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak yang terkait.

Lebih lanjut, Gibran menilai keberadaan RUU Perampasan Aset semakin mendesak karena sejalan dengan komitmen internasional Indonesia dalam menjalankan ketentuan United Nations melalui konvensi antikorupsi yang mengatur mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan terhadap prinsip praduga tak bersalah.

Karena itu, pembahasan regulasi tersebut harus dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai kalangan, serta disertai mekanisme pengawasan yang ketat.

Dengan pendekatan tersebut, Gibran berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi landasan hukum yang efektif untuk menindak pelaku kejahatan, sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana (M)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru