Jakarta – Suara Investigasi.id. Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, saat di temui oleh awak media ia mengatakan bahwa, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui hukuman penjara, tetapi juga dengan penyitaan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Gibran, para pelaku korupsi harus menghadapi konsekuensi yang lebih berat dengan kehilangan seluruh kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan mereka.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian negara kepada masyarakat.
Ia menyebut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, salah satunya melalui dorongan terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Gibran menjelaskan, RUU tersebut akan menjadi instrumen hukum yang memungkinkan negara mengambil kembali aset yang terbukti berasal dari berbagai tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, perjudian, perdagangan orang, penambangan ilegal, pembalakan liar, hingga penangkapan ikan ilegal.
Menurutnya, aset yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari hasil kejahatan seharusnya dapat dirampas negara dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.
Dengan demikian, hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak yang terkait.
Lebih lanjut, Gibran menilai keberadaan RUU Perampasan Aset semakin mendesak karena sejalan dengan komitmen internasional Indonesia dalam menjalankan ketentuan United Nations melalui konvensi antikorupsi yang mengatur mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan terhadap prinsip praduga tak bersalah.
Karena itu, pembahasan regulasi tersebut harus dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai kalangan, serta disertai mekanisme pengawasan yang ketat.
Dengan pendekatan tersebut, Gibran berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi landasan hukum yang efektif untuk menindak pelaku kejahatan, sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana (M)






