JAKARTA – SUARA INVESTIGASI.ID. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada Senin (8/6/2026).
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus menekan kemacetan di jam sibuk.
Penerapan aturan tersebut berlaku pada hari kerja (Senin–Jumat) dengan dua periode waktu, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Dalam aturan ini, kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap, sementara kendaraan berpelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan yang termasuk kawasan pembatasan.
Sejumlah ruas jalan protokol seperti Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, hingga kawasan pusat bisnis lainnya menjadi titik pengawasan utama petugas di lapangan.
Kebijakan ganjil genap ini diterapkan untuk:
Mengurangi volume kendaraan pribadi di jam sibuk
Mengurai kemacetan di jalur utama Jakarta.
Mendorong penggunaan transportasi umum
Menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota.
Pengawasan dan Sanksi
Petugas gabungan dari Dishub dan kepolisian akan melakukan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran.
Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Pelanggar aturan dapat dikenakan denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku.
Alternatif Transportasi
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk beralih ke transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL Commuter Line selama penerapan aturan berlangsung.
Kesimpulan:
Ganjil genap kembali aktif hari ini di Jakarta sebagai upaya pengendalian lalu lintas.
Pengendara diimbau memperhatikan tanggal pelat nomor sebelum melintas agar tidak terkena sanksi (Tim)





