Jakarta, Suara Investigasi.
Empat prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa dalam kasus penyiraman cairan asam terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Keempat terdakwa tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Letnan Satu Sami Lakka, serta Sersan Dua Edi Sudarko.
Perkara ini tengah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Dalam proses persidangan, keempat terdakwa hadir dengan pengawalan ketat dari personel Polisi Militer.
Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat seorang anggota Polisi Militer berada di sisi kiri mengawal para terdakwa saat meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, keempat prajurit TNI tersebut tampak berjalan beriringan usai menjalani agenda persidangan terkait dugaan penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dan menyasar seorang aktivis yang dikenal vokal dalam isu penegakan HAM.
Proses hukum di pengadilan militer diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi serta motif di balik insiden tersebut.(Tim)






