Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook – Suara Investigasi

 

Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Tuesday, 12 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta-Suara Investigasi.id. Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah dalam amar putusannya mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, hakim menilai terdakwa ikut berperan dalam proses pengadaan perangkat pendidikan berbasis digital yang dinilai menimbulkan kerugian negara.

Program tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena penggunaan Chromebook dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sejumlah sekolah di daerah.

Selain hukuman penjara, Ibam juga diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan yang diputuskan majelis hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat.

Kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan bernilai besar pada masa pandemi COVID-19.

Penyelidikan terhadap sejumlah pihak lain dalam perkara ini masih terus berjalan(Red)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru