Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya setelah dilaporkan oleh dua organisasi pers atas pernyataannya kepada seorang jurnalis saat konferensi pers yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik akan memproses kedua laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelum memanggil Hotman Paris sebagai pihak terlapor, penyidik terlebih dahulu akan mempelajari laporan, memeriksa pelapor, meminta keterangan para saksi, serta meneliti barang bukti yang telah diserahkan.
Laporan pertama diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menilai ucapan, “Lu punya otak enggak sih?” saat konferensi pers mengandung dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Sementara itu, laporan kedua disampaikan oleh Media Independen Online (MIO) Indonesia dengan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua organisasi pers tersebut meminta aparat kepolisian menangani perkara ini secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kehormatan serta martabat profesi jurnalis.
Menanggapi polemik tersebut, Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya.
Ia menjelaskan bahwa ucapan tersebut terlontar karena terpancing emosi setelah menerima pertanyaan yang sama secara berulang mengenai perkara yang melibatkan kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Meski demikian, Hotman menegaskan tidak memiliki niat untuk menghina profesi wartawan.
Ia kembali menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya, sementara publik menantikan perkembangan proses hukum terhadap laporan yang telah diajukan oleh organisasi-organisasi pers tersebut ( J )






