DPR Sahkan Revisi UU Polri, Perkuat Reformasi dan Profesionalisme Kepolisian – Suara Investigasi

 

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Perkuat Reformasi dan Profesionalisme Kepolisian

Wednesday, 10 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta –Suara Investigasi.id.              Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya penguatan kelembagaan Polri guna menjawab tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks di era modern.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU yang telah melalui serangkaian proses legislasi bersama pemerintah.

Selanjutnya, laporan tersebut disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.

Beberapa poin penting dalam revisi UU Polri mencakup penyesuaian masa pensiun anggota kepolisian, termasuk kemungkinan perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.

Selain itu, regulasi baru juga mempertegas aturan terkait penugasan anggota Polri di luar fungsi kepolisian. Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjaga netralitas, profesionalisme, serta fokus anggota Polri dalam menjalankan tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Pemerintah dan DPR menilai perubahan regulasi ini merupakan bagian dari upaya reformasi institusi kepolisian agar semakin adaptif, akuntabel, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan keamanan yang lebih baik.

Dengan disahkannya revisi UU Polri, diharapkan kinerja kepolisian semakin profesional serta mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia (Red)

Berita Terkait

Tiga Wartawan Ditangkap Usai Memberitakan Dugaan Bisnis Solar Ilegal Oknum TNI di Blora
Pemilahan Sampah Rumah Tangga di RW 03 Kelurahan Angke Dihadiri Unsur Kelurahan dan Pengurus RW
8 Pelaku Begal Sadis di Medan Marelan Ditangkap, Diduga Beraksi di 25 Lokasi
Isu Susno Duadji Gantikan Listyo Sigit Menguat, Belum Ada Keputusan Resmi
Reformasi Polri Dinilai Terus Berjalan Melalui Berbagai Pembaruan Sistem Hukum
NORMALISASI SALURAN DI KOJA DIMAKSIMALKAN, SDA DKI KERAHKAN ALAT BERAT UNTUK ANGKAT ENDAPAN LUMPUR
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya, Gaji Setara UMP
Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Korlantas Alihkan Fokus ke Persiapan Hari Bhayangkara ke-80
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 09:47

Tiga Wartawan Ditangkap Usai Memberitakan Dugaan Bisnis Solar Ilegal Oknum TNI di Blora

Wednesday, 10 June 2026 - 08:46

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Perkuat Reformasi dan Profesionalisme Kepolisian

Wednesday, 10 June 2026 - 04:57

Pemilahan Sampah Rumah Tangga di RW 03 Kelurahan Angke Dihadiri Unsur Kelurahan dan Pengurus RW

Wednesday, 10 June 2026 - 03:39

8 Pelaku Begal Sadis di Medan Marelan Ditangkap, Diduga Beraksi di 25 Lokasi

Tuesday, 9 June 2026 - 15:29

Isu Susno Duadji Gantikan Listyo Sigit Menguat, Belum Ada Keputusan Resmi

Berita Terbaru