Dakwaan Primer Gugur, Nadiem Makarim Tetap Divonis dalam Kasus Korupsi Chromebook – Suara Investigasi

 

Dakwaan Primer Gugur, Nadiem Makarim Tetap Divonis dalam Kasus Korupsi Chromebook

Tuesday, 30 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Suara Investigasi.id.                 Majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Makarim tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam amar putusannya, hakim menilai unsur yang didakwakan pada dakwaan primer tidak terpenuhi sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Meski demikian, putusan itu tidak berarti Nadiem dinyatakan bebas dari seluruh perkara.

Majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah berdasarkan dakwaan subsider yang dinilai lebih sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Hakim menilai perbuatan yang dilakukan berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan, sehingga pertanggungjawaban pidana tetap dapat dibebankan kepada terdakwa melalui dakwaan subsider.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, disertai pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai ketentuan yang tercantum dalam amar putusan.

Putusan ini juga diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah seorang hakim anggota yang berpendapat terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Sementara itu, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program pengadaan perangkat Chromebook untuk sektor pendidikan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar (M)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru