Jakarta – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat memastikan bahwa sebagian daging yang ditemukan di salah satu warung lapo di kawasan Cengkareng merupakan daging Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti, mengatakan kepastian tersebut diperoleh setelah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel daging yang sebelumnya diambil saat inspeksi mendadak (sidak).
“Hasil laboratorium sudah keluar dan dari beberapa sampel yang diperiksa, terdapat daging yang teridentifikasi sebagai daging HPR atau anjing,” ujar Tanti, Jumat (17/7/2026).
Temuan itu menjadi tindak lanjut dari sidak yang dilakukan petugas bersama instansi terkait di sebuah warung lapo di wilayah Cengkareng. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya dugaan penjualan daging yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Sudin KPKP menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil laboratorium tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan terhadap peredaran produk pangan asal hewan juga akan diperketat guna melindungi masyarakat.
Sudin KPKP mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk daging dan memastikan sumbernya berasal dari tempat yang resmi serta memenuhi standar keamanan pangan.
Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap asal-usul daging serta dugaan pelanggaran yang terjadi ( Z)






