BURONAN KORUPSI LEGENDARIS, ASET EDDY TANSIL AKHIRNYA KEMBALI KE NEGARA – Suara Investigasi

 

BURONAN KORUPSI LEGENDARIS, ASET EDDY TANSIL AKHIRNYA KEMBALI KE NEGARA

Tuesday, 16 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta-Suara Investiga.id.                  Setelah hampir tiga dekade sejak kabur dari Lapas Cipinang, nama Eddy Tansil kembali menjadi perhatian publik.

Meski keberadaan terpidana kasus korupsi Bank Bapindo itu masih belum diketahui, Kejaksaan Agung berhasil menelusuri dan memulihkan aset miliknya senilai Rp51,6 miliar untuk dikembalikan.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia menilai pencarian aset yang terkait dengan kasus lama bukanlah pekerjaan mudah, terlebih perkara Eddy Tansil sudah berlangsung sejak era 1990-an.

Menurutnya, keberhasilan menemukan kembali aset tersebut merupakan bukti bahwa negara tidak berhenti mengejar haknya meski waktu telah berlalu puluhan tahun.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa aset yang berhasil ditelusuri berupa uang tunai lebih dari Rp51,6 miliar.

Selain itu, Kejagung juga menemukan sejumlah aset lain berupa tanah kosong serta tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Eddy Tansil merupakan terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Bapindo melalui Golden Key Group yang sempat menghebohkan Indonesia pada awal 1990-an.

Ia divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara.

Namun pada 1996, Eddy berhasil melarikan diri dari Lapas Cipinang dan sejak saat itu menjadi salah satu buronan paling lama dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.

Pemulihan aset Eddy Tansil menjadi bagian dari penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan dengan total nilai lebih dari Rp1 triliun.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus menghukum pelaku korupsi, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian negara melalui penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana korupsi tidak mengenal batas waktu dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Meski pelakunya masih buron, aset yang berasal dari kejahatan tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat. ( R )

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru