BURONAN KORUPSI LEGENDARIS, ASET EDDY TANSIL AKHIRNYA KEMBALI KE NEGARA – Suara Investigasi

 

BURONAN KORUPSI LEGENDARIS, ASET EDDY TANSIL AKHIRNYA KEMBALI KE NEGARA

Tuesday, 16 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta-Suara Investiga.id.                  Setelah hampir tiga dekade sejak kabur dari Lapas Cipinang, nama Eddy Tansil kembali menjadi perhatian publik.

Meski keberadaan terpidana kasus korupsi Bank Bapindo itu masih belum diketahui, Kejaksaan Agung berhasil menelusuri dan memulihkan aset miliknya senilai Rp51,6 miliar untuk dikembalikan.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia menilai pencarian aset yang terkait dengan kasus lama bukanlah pekerjaan mudah, terlebih perkara Eddy Tansil sudah berlangsung sejak era 1990-an.

Menurutnya, keberhasilan menemukan kembali aset tersebut merupakan bukti bahwa negara tidak berhenti mengejar haknya meski waktu telah berlalu puluhan tahun.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa aset yang berhasil ditelusuri berupa uang tunai lebih dari Rp51,6 miliar.

Selain itu, Kejagung juga menemukan sejumlah aset lain berupa tanah kosong serta tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Eddy Tansil merupakan terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Bapindo melalui Golden Key Group yang sempat menghebohkan Indonesia pada awal 1990-an.

Ia divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara.

Namun pada 1996, Eddy berhasil melarikan diri dari Lapas Cipinang dan sejak saat itu menjadi salah satu buronan paling lama dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.

Pemulihan aset Eddy Tansil menjadi bagian dari penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan dengan total nilai lebih dari Rp1 triliun.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus menghukum pelaku korupsi, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian negara melalui penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana korupsi tidak mengenal batas waktu dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Meski pelakunya masih buron, aset yang berasal dari kejahatan tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat. ( R )

Berita Terkait

Mahasiswa Hadang Truk TNI di Medan, Suarakan Penolakan terhadap Kebijakan yang Dinilai Tak Pro Rakyat
Kementerian HAM Minta Tambahan Anggaran Ratusan Meliar Tuai Kritikan di Senayan
Dukungan untuk Program MBG Menggema di Jakarta, Warga Gelar Aksi.
Pengusaha Roti di Makassar Hentikan Kerja Sama dengan Program MBG, Keluhkan Sejumlah Permintaan Tak Wajar
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Sejumlah Tempat Wisata pada 22, 27, dan 28 Juni 2026
PERTAMAX DIKLAIM MASIH DI BAWAH HARGA PASAR, SELISIH CAPAI HINGGA 50 PERSEN
Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Konflik Timur Tengah Memanas
GANJIL GENAP DITIADAKAN SAAT LIBUR TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARAM 1448 H
Tag :

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 03:17

Mahasiswa Hadang Truk TNI di Medan, Suarakan Penolakan terhadap Kebijakan yang Dinilai Tak Pro Rakyat

Thursday, 18 June 2026 - 19:06

Kementerian HAM Minta Tambahan Anggaran Ratusan Meliar Tuai Kritikan di Senayan

Thursday, 18 June 2026 - 10:29

Dukungan untuk Program MBG Menggema di Jakarta, Warga Gelar Aksi.

Thursday, 18 June 2026 - 08:20

Pengusaha Roti di Makassar Hentikan Kerja Sama dengan Program MBG, Keluhkan Sejumlah Permintaan Tak Wajar

Thursday, 18 June 2026 - 07:04

Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Sejumlah Tempat Wisata pada 22, 27, dan 28 Juni 2026

Berita Terbaru