Pringsewu – Suara Investigasi.id. Tim Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Andi Anggara alias Doglang (33), yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya.
Pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan aparat kepolisian setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan pelaku curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.
Saat proses penangkapan, Doglang disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Doglang diketahui berperan sebagai eksekutor utama dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor yang menggunakan senjata api rakitan saat beraksi.
Kelompok tersebut diduga telah melakukan pencurian di belasan lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Lampung.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu anggota jaringan lainnya yang diduga masih berkeliaran.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut turut diamankan guna kepentingan penyidikan.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya di wilayah Lampung (Red)






