Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, kembali mendorong penerapan sistem gaji tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, skema tersebut penting untuk menjaga kesejahteraan pegawai setelah memasuki masa pensiun.
Pernyataan itu disampaikan Zudan dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa sistem penggajian ASN saat ini masih didominasi gaji pokok yang dilengkapi berbagai tunjangan.
Kondisi tersebut membuat pendapatan pensiunan turun cukup tajam karena sebagian besar tunjangan tidak lagi diterima setelah pensiun. Zudan Arif Fakrulloh.
Menurut Zudan, penurunan penghasilan yang signifikan membuat banyak ASN merasa khawatir menghadapi masa pensiun.
Bahkan, tidak sedikit pegawai yang memilih tetap aktif bekerja atau berupaya berpindah ke jabatan tertentu agar masa kerjanya dapat diperpanjang.
BKN menilai penerapan sistem gaji tunggal dapat menjadi solusi karena seluruh komponen penghasilan akan disatukan ke dalam gaji pokok.
Dengan demikian, dasar perhitungan uang pensiun menjadi lebih besar sehingga kesejahteraan ASN setelah purnatugas diharapkan lebih terjamin.
Selain meningkatkan kesejahteraan pensiunan, sistem tersebut juga diyakini dapat membuat ASN lebih fokus menjalankan tugas tanpa harus mengejar jabatan tertentu demi memperoleh tambahan tunjangan.
Meski demikian, hingga kini usulan penerapan single salary masih terus dikaji dan belum diterapkan secara nasional.
Berita ini telah ditulis ulang dengan susunan kalimat yang berbeda tanpa menyalin naskah asli, sehingga lebih sesuai untuk dipublikasikan sebagai berita baru (M)






