MA Usulkan Pemecatan Hakim Arif Nuryanta dan Djuyamto Usai Putusan Inkrah – Suara Investigasi

 

MA Usulkan Pemecatan Hakim Arif Nuryanta dan Djuyamto Usai Putusan Inkrah

Wednesday, 8 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memastikan akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap hakim yang terjerat kasus suap vonis lepas perkara ekspor minyak goreng, termasuk Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto, setelah putusan pidana terhadap mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan proses pemberhentian akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku bagi hakim yang telah dinyatakan bersalah.

“Kalau sudah inkrah, segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut administratif yang juga diterapkan terhadap hakim lain yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Usulan PTDH menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung.

Keputusan ini menyusul ditolaknya permohonan kasasi para terdakwa dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng, sehingga putusan pengadilan sebelumnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, Djuyamto tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Sementara Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetap divonis 14 tahun penjara.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa proses pemberhentian akan segera diproses setelah seluruh persyaratan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan terpenuhi (Tim)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru