Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memastikan akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap hakim yang terjerat kasus suap vonis lepas perkara ekspor minyak goreng, termasuk Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto, setelah putusan pidana terhadap mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan proses pemberhentian akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku bagi hakim yang telah dinyatakan bersalah.
“Kalau sudah inkrah, segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut administratif yang juga diterapkan terhadap hakim lain yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Usulan PTDH menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung.
Keputusan ini menyusul ditolaknya permohonan kasasi para terdakwa dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng, sehingga putusan pengadilan sebelumnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, Djuyamto tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Sementara Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetap divonis 14 tahun penjara.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa proses pemberhentian akan segera diproses setelah seluruh persyaratan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan terpenuhi (Tim)






