MA Usulkan Pemecatan Hakim Arif Nuryanta dan Djuyamto Usai Putusan Inkrah – Suara Investigasi

 

MA Usulkan Pemecatan Hakim Arif Nuryanta dan Djuyamto Usai Putusan Inkrah

Wednesday, 8 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memastikan akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap hakim yang terjerat kasus suap vonis lepas perkara ekspor minyak goreng, termasuk Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto, setelah putusan pidana terhadap mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan proses pemberhentian akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku bagi hakim yang telah dinyatakan bersalah.

“Kalau sudah inkrah, segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut administratif yang juga diterapkan terhadap hakim lain yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Usulan PTDH menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung.

Keputusan ini menyusul ditolaknya permohonan kasasi para terdakwa dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng, sehingga putusan pengadilan sebelumnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, Djuyamto tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Sementara Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetap divonis 14 tahun penjara.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa proses pemberhentian akan segera diproses setelah seluruh persyaratan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan terpenuhi (Tim)

Berita Terkait

Pramono Gandeng Korea Selatan, Penataan Tanah Abang Berbasis AI Ditargetkan Rampung 2028 Tanpa Gusur Warga
Camat Kec.Tambora Pangestu Aji Apresiasi Penataan Kawasan Di Kelurahan Angke
Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 04:22

Pramono Gandeng Korea Selatan, Penataan Tanah Abang Berbasis AI Ditargetkan Rampung 2028 Tanpa Gusur Warga

Saturday, 10 October 2026 - 03:03

Camat Kec.Tambora Pangestu Aji Apresiasi Penataan Kawasan Di Kelurahan Angke

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08