JAKARTA – Suara Investigasi.id. Pernyataan pengamat politik Rocky Gerung terkait keberadaan tim eksternal di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendapat tanggapan keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
Jaksa Roy Riady menilai pandangan Rocky Gerung yang menyebut kehadiran tim eksternal sebagai hal wajar justru bertolak belakang dengan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Menurutnya, tim khusus bentukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga digunakan sebagai alat untuk melancarkan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam persidangan, Roy menjelaskan bahwa keberadaan orang-orang di luar struktur birokrasi kementerian itu bukan sekadar memberi masukan profesional, melainkan diduga berperan dalam mendorong penggunaan sistem operasi tertentu pada proyek pengadaan Chromebook.
“Tim ini diduga digunakan untuk memaksakan penggunaan Chromebook yang berkaitan dengan kepentingan bisnis tertentu.
Itu yang sedang kami dalami dalam proses hukum,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menegaskan bahwa penggunaan tim eksternal dinilai telah melompati mekanisme birokrasi resmi di kementerian.
Langkah tersebut, kata dia, membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan bernilai besar tersebut.
Sebelumnya, Rocky Gerung hadir dalam persidangan dan menyatakan bahwa pembentukan tim eksternal merupakan hal lazim dalam pemerintahan modern untuk mempercepat kerja birokrasi.
Namun, pernyataan itu dibantah jaksa dengan menegaskan bahwa konteks perkara yang sedang disidangkan bukan soal efektivitas kerja, melainkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kepentingan bisnis di balik kebijakan pengadaan teknologi pendidikan.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sendiri masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dan pendalaman aliran kebijakan proyek digitalisasi pendidikan tersebut(Red) Roni






