Lampung – Suara Investigasi.id
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan kasus korupsi dana participating interest di sektor energi senilai Rp271 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa malam (28/4/2026) setelah Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 11 jam di ruang pidana khusus Kejati Lampung. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan Arinal keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan berada dalam pengawalan ketat petugas.
Ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Dana tersebut seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, namun diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya.
Kejati Lampung masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Tim)






