Jakarta, 1 Agustus 2026 – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli online kini tengah ditangani Polsek Pademangan setelah adanya laporan yang disampaikan oleh pihak Maxim.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan transaksi elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi pihak korban.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada 31 Juli 2026 di Polsek Pademangan, polisi membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penipuan dengan modus manipulasi bukti pembayaran yang di duga dilakukan oleh Jhihan
Menurut informasi yg di himpun oleh awak media seorang pria berinisial (J) adalah putra dari seorang pengurus (RT) di wilayah Kel. Angke Kec.Tambora Jakbar, disebut sebagai pihak yang diduga terlibat.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
Modus yang dilaporkan yakni pelaku diduga berpura-pura menjadi pembeli dengan memesan barang dari sebuah toko.
Setelah pesanan diproses, pelaku diduga memperlihatkan bukti transfer yang telah diubah sehingga tampak seolah-olah pembayaran telah berhasil dilakukan.
Karena meyakini transaksi telah lunas, pemilik toko kemudian menyerahkan barang kepada kurir yang datang mengambil pesanan.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui bahwa dana pembayaran diduga tidak pernah masuk ke rekening toko.
Dugaan sementara, seluruh rangkaian transaksi telah menurut sumber hal serupa sudah sering dilakukan pada korbannya dan telah direncanakan sedemikian rupa agar terlihat sebagai transaksi yang sah.
Penyidik Polsek Pademangan saat ini masih mengumpulkan keterangan para saksi, memeriksa bukti-bukti digital, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi online dan selalu memastikan pembayaran benar-benar telah diterima sebelum menyerahkan barang kepada pembeli maupun kurir.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dalam perkara ini masih berupa dugaan dan sedang dalam proses penyelidikan.
Semua pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Tim)






