Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk.
Keputusan tersebut diambil setelah sidang kode etik internal menyatakan kelima petugas terbukti melakukan pelanggaran berat.
Berdasarkan hasil sidang, mereka direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari jabatannya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan bahwa seluruh oknum yang diperiksa mengakui perbuatannya dalam sidang kode etik.
Menurutnya, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Bekasi serta institusi Dishub.
Sebagai tindak lanjut, kelima petugas telah ditarik dari tugas lapangan dan dibekukan sementara dari aktivitas kedinasan sambil menunggu proses administrasi kepegawaian selesai.
Kasus ini mencuat setelah video dugaan pungli terhadap sopir truk viral di media sosial.
Dalam video tersebut, sopir mengaku dimintai uang hingga Rp1,7 juta, bahkan disebut mencapai Rp3 juta, saat melintas di kawasan Simpang Kartini atau Pos Poncol, Kota Bekasi.
Rekaman itu memicu kecaman publik dan mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta agar pelaku diproses secara tegas hingga pemecatan apabila terbukti bersalah.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungli maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparatur.
Langkah tegas tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara dan petugas lapangan agar menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan yang bersih kepada masyarakat (Tim)






