Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku prihatin atas maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di wilayahnya.
Dalam kurun waktu tujuh bulan sepanjang 2026, sebanyak lima bupati di Jawa Tengah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus terbaru menimpa Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang diamankan KPK.
Peristiwa tersebut semakin menambah daftar kepala daerah di Jawa Tengah yang tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menanggapi kondisi tersebut, Ahmad Luthfi menyatakan penyesalannya dan mengaku telah melakukan berbagai langkah pencegahan agar para kepala daerah menjalankan pemerintahan secara bersih dan berintegritas.
“Sebagai Gubernur, saya sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Berbagai upaya pencegahan sebenarnya sudah kami lakukan,” ujarnya di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).
Menurut Luthfi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menggelar berbagai program pembinaan, mulai dari kegiatan pembekalan, kerja sama dengan KPK dalam penguatan pencegahan korupsi, hingga penandatanganan pakta integritas oleh para kepala daerah.
Ia bahkan mengaku pernah mengumpulkan telepon seluler para bupati saat pembinaan agar mereka dapat fokus menerima arahan mengenai pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi.
Meski demikian, berbagai langkah tersebut dinilai belum mampu sepenuhnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Luthfi menyebut masih adanya faktor individu yang menjadi penyebab praktik korupsi terus berulang.
Gubernur Jawa Tengah itu mengakui sempat merasa bingung mencari cara yang lebih efektif untuk menekan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Namun, ia memastikan upaya pencegahan akan terus dilakukan dengan mencari metode baru yang lebih efektif.
Luthfi menegaskan bahwa komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih tetap menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ia berharap seluruh kepala daerah dapat menjadikan berbagai kasus OTT sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah dan mengelola anggaran negara sesuai ketentuan yang berlaku (S)






