Kampar – Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik di SDN 001 Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kini menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah adanya laporan resmi yang disampaikan ke Polres Kampar.
Laporan tersebut diajukan oleh jajaran redaksi Metroterkini.id melalui mekanisme pengaduan masyarakat.
Pelaporan dilakukan sebagai bentuk dorongan agar dugaan adanya kewajiban pembelian buku pendamping yang dinilai memberatkan wali murid dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Pimpinan Umum sekaligus Pemimpin Redaksi Metroterkini.id menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ia berharap kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional serta mengungkap fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, seluruh proses pendidikan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak SDN 001 Kasikan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar mengenai laporan tersebut.
Masyarakat pun menantikan klarifikasi dari pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Kasus dugaan penjualan LKS ini kini menunggu tindak lanjut dari Polres Kampar melalui proses penyelidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jika akan diterbitkan di media online, naskah ini sudah menggunakan gaya pemberitaan yang lebih netral, tidak menyalin naskah asli, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (Tim)






