JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, meminta seluruh operator telekomunikasi menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan sisa kuota internet pelanggan secara penuh tanpa membebankan biaya tambahan.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen yang harus diterapkan secara konsisten. Ia menegaskan operator tidak boleh menyiasati kebijakan itu dengan langkah-langkah yang justru merugikan masyarakat.
Nurul mengingatkan agar tidak ada praktik seperti pengurangan jumlah kuota meski harga paket tetap, maupun penerapan syarat yang berbelit sehingga pelanggan kesulitan memanfaatkan sisa kuota yang telah dibayarkan.
Ia menilai semangat putusan MK adalah menghadirkan keadilan bagi konsumen. Karena itu, seluruh operator diharapkan mematuhi aturan yang nantinya diberlakukan tanpa mengurangi kualitas layanan ataupun membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
Selain itu, Nurul mendorong pemerintah dan regulator untuk mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai tujuan. Dengan pengawasan yang baik, hak masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi dapat terlindungi dan pelayanan yang diberikan operator tetap berkualitas.






