JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026) malam, Febrie langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta Selatan.
Saat tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.20 WIB, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik tanpa memakai rompi tahanan maupun borgol.
Penampilannya tersebut menjadi perhatian awak media yang telah menunggu di lokasi.
Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tidak dikenakannya rompi tahanan saat proses pemindahan ke Rutan KPK disebabkan situasi yang berlangsung hingga larut malam dan dilakukan secara cepat.
Meski demikian, status penahanan terhadap Febrie tetap berlaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Febrie akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum guna membela hak-hak kliennya selama proses penyidikan berlangsung.
Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam dan bergaya portal berita nasional (N)






