Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengusut dugaan praktik suap dalam penyaluran dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa keempat tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas keempat tersangka yang diperiksa maupun materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik.
Penyidik KPK terus menelusuri dugaan aliran dana suap, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengurusan dan pencairan dana hibah tersebut.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional dan transparan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka untuk bersikap kooperatif demi memperlancar proses penegakan hukum ( N )






