Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas ucapan Hotman yang dianggap tidak menghormati insan pers.
Polemik bermula dari pernyataan Hotman Paris kepada seorang wartawan yang berbunyi, “Kamu punya otak nggak?” Ucapan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai kalangan, khususnya organisasi wartawan.
PWI menilai pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu tertentu, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawan yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurut PWI, kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar, namun penyampaiannya tetap harus mengedepankan etika dan saling menghormati.
Organisasi tersebut berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta menjadi pembelajaran agar semua pihak lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan mempelajari materi serta bukti-bukti yang diserahkan pelapor sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ucapannya yang menuai kontroversi.
Meski demikian, PWI tetap memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk upaya menjaga martabat dan kehormatan profesi wartawan (Red)






