PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nilai Pengajuan Setelah Berkas Dilimpahkan Tidak Tepat – Suara Investigasi

 

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nilai Pengajuan Setelah Berkas Dilimpahkan Tidak Tepat

Monday, 20 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan yang mengatur mekanisme praperadilan.

Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, praperadilan hanya dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan apabila diajukan ketika proses praperadilan masih berlangsung dan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai di pengadilan.

Menurut majelis hakim, apabila perkara pokok telah resmi dilimpahkan ke pengadilan, kemudian baru diajukan permohonan praperadilan secara terpisah, langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan praperadilan dan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses persidangan perkara pokok terhadap Roy Suryo akan tetap berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme praperadilan tidak dapat digunakan untuk menunda pemeriksaan pokok perkara apabila berkas telah resmi diterima dan diregistrasi oleh pengadilan.

Sidang perkara pokok selanjutnya akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim (Tim)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru