Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan yang mengatur mekanisme praperadilan.
Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, praperadilan hanya dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan apabila diajukan ketika proses praperadilan masih berlangsung dan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai di pengadilan.
Menurut majelis hakim, apabila perkara pokok telah resmi dilimpahkan ke pengadilan, kemudian baru diajukan permohonan praperadilan secara terpisah, langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan praperadilan dan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses persidangan perkara pokok terhadap Roy Suryo akan tetap berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme praperadilan tidak dapat digunakan untuk menunda pemeriksaan pokok perkara apabila berkas telah resmi diterima dan diregistrasi oleh pengadilan.
Sidang perkara pokok selanjutnya akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim (Tim)






