JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Satuan Reserse Mobile (Satresmob) berhasil membongkar sindikat pencurian dan penadahan perangkat modul Base Transceiver Station (BTS) yang beraksi di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Aksi para pelaku mengakibatkan ribuan pelanggan operator telekomunikasi mengalami gangguan hingga kehilangan sinyal internet dan layanan seluler.
Selain mengganggu komunikasi masyarakat, kejahatan tersebut juga menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp60 miliar.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan terhadap serangkaian pencurian komponen vital BTS yang berdampak pada terganggunya layanan telekomunikasi di berbagai daerah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 38 unit modul BTS dari berbagai tipe yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Polisi juga menyita sejumlah telepon genggam, identitas para pelaku, serta kendaraan yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Menurut kepolisian, hilangnya modul BTS membuat sejumlah menara telekomunikasi tidak dapat beroperasi secara normal sehingga jaringan internet dan komunikasi seluler di beberapa wilayah sempat mengalami gangguan.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pencurian maupun penadahan perangkat BTS tersebut.
Polri mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar infrastruktur telekomunikasi guna mencegah terulangnya aksi serupa yang dapat mengganggu layanan komunikasi publik (S)






