Jakarta – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang tengah ditangani Polsek Metro Penjaringan kembali menjadi perhatian.
Kuasa hukum korban, Fachri, SH dari Fachri & Partners, mempertanyakan prosedur penyidikan yang dinilai belum menerapkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait mekanisme pemanggilan tersangka.
Fachri menjelaskan, tiga orang berinisial AA, SK alias F, dan SR alias I telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 7 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini ketiganya disebut belum menjalani penahanan.
Selain itu, kuasa hukum korban juga menilai proses pemanggilan yang dilakukan penyidik belum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Menurut Fachri, penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua kepada para tersangka. Namun, surat tersebut disebut tidak disertai perintah kepada petugas untuk membawa para tersangka menghadap penyidik apabila sebelumnya tidak memenuhi panggilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut secara jelas mengatur bahwa apabila seseorang yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka pada pemanggilan kedua penyidik dapat memerintahkan petugas untuk membawa yang bersangkutan guna memenuhi proses pemeriksaan.
Selain mempersoalkan mekanisme pemanggilan, Fachri juga menyoroti adanya perbedaan tanggal dalam dokumen penyidikan.
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara disebutkan penetapan tersangka dilakukan pada 8 April 2026.
Sementara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/90/V/2026/SPKT/Polsek Metro Penjaringan, peristiwa tersebut baru dilaporkan pada 10 Mei 2026.
Menurutnya, perbedaan waktu tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap administrasi penyidikan dan demi menjaga transparansi proses hukum.
Menanggapi sejumlah pertanyaan terkait belum dilakukannya penahanan, perbedaan tanggal dokumen, serta penerapan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, Kasubnit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Asman Hadi hanya menyampaikan bahwa penyidik bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
Pernyataan tersebut dinilai Fachri belum menjawab substansi persoalan.
Ia menegaskan bahwa SOP merupakan pedoman teknis internal yang tidak dapat mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang, termasuk KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana di Indonesia.
Karena itu, ia meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan sehingga penerapan SOP tetap sejalan dengan ketentuan KUHAP.
Menurutnya, penjelasan tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.
Hingga berita ini disusun, pihak Polsek Metro Penjaringan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka maupun penjelasan terkait mekanisme pemanggilan yang dipersoalkan kuasa hukum korban.
Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku (Tim)






