Jakarta – Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa dengan mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam aksi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, para demonstran membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar negara memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menyita aset hasil tindak pidana korupsi, meski aset tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.
Massa menilai pengesahan UU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak untuk memiskinkan koruptor sekaligus mengembalikan kerugian negara.
Mereka juga meminta pembahasan RUU tersebut tidak lagi ditunda karena dinilai penting dalam memperkuat upaya penegakan hukum.
Selain berorasi, para peserta aksi menyerukan agar pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi melalui regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap berlangsung tertib dan kondusif.
Para demonstran berharap aspirasi mereka segera ditindaklanjuti melalui percepatan pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset (Tim)






