Jakarta – Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait mencuatnya informasi mengenai rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang disebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurutnya, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban pribadi setiap penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk menilai ataupun memverifikasi isi LHKPN seorang pejabat, karena hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah KPK sebagai lembaga yang menerima dan mengelola laporan kekayaan penyelenggara negara.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengakuan Febrie Adriansyah yang membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul yang sebelumnya digeledah penyidik memang merupakan miliknya.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai status aset tersebut maupun kaitannya dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk mengenai administrasi pelaporan aset dalam LHKPN dan perkembangan penyidikan atas perkara yang sedang berlangsung (M)






