Sopir Truk Sampah di Cilincing Disanksi Usai Terbukti Salahgunakan BBM Operasional – Suara Investigasi

 

Sopir Truk Sampah di Cilincing Disanksi Usai Terbukti Salahgunakan BBM Operasional

Wednesday, 15 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang pengemudi truk sampah yang terbukti menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) operasional milik pemerintah di wilayah Kecamatan Cilincing.

Penindakan dilakukan setelah video aksi tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Hasil pemeriksaan internal menunjukkan bahwa pengemudi mengakui mengambil sekitar 20 hingga 25 liter sisa BBM operasional menggunakan selang dari kendaraan dinas yang digunakannya.

Atas pelanggaran tersebut, Sudin LH Jakarta Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) I serta mewajibkan pengemudi membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 juta yang harus disetorkan ke kas daerah.

Pihak Sudin LH menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan aset maupun fasilitas operasional Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Langkah tegas tersebut dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik serta memastikan seluruh anggaran dan fasilitas pemerintah digunakan sesuai peruntukannya.

Selain memberikan sanksi kepada pelanggar, Sudin LH Jakarta Utara juga memperketat pengawasan terhadap seluruh kendaraan operasional melalui pembinaan, evaluasi berkala, serta peningkatan koordinasi dengan para pengemudi agar penggunaan BBM dapat diawasi secara lebih transparan dan akuntabel.

Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pengambilan BBM dari truk sampah operasional.

Menindaklanjuti video tersebut, Sudin LH segera melakukan investigasi hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (H)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru