Sopir Truk Sampah di Cilincing Disanksi Usai Terbukti Salahgunakan BBM Operasional – Suara Investigasi

 

Sopir Truk Sampah di Cilincing Disanksi Usai Terbukti Salahgunakan BBM Operasional

Wednesday, 15 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang pengemudi truk sampah yang terbukti menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) operasional milik pemerintah di wilayah Kecamatan Cilincing.

Penindakan dilakukan setelah video aksi tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Hasil pemeriksaan internal menunjukkan bahwa pengemudi mengakui mengambil sekitar 20 hingga 25 liter sisa BBM operasional menggunakan selang dari kendaraan dinas yang digunakannya.

Atas pelanggaran tersebut, Sudin LH Jakarta Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) I serta mewajibkan pengemudi membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 juta yang harus disetorkan ke kas daerah.

Pihak Sudin LH menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan aset maupun fasilitas operasional Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Langkah tegas tersebut dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik serta memastikan seluruh anggaran dan fasilitas pemerintah digunakan sesuai peruntukannya.

Selain memberikan sanksi kepada pelanggar, Sudin LH Jakarta Utara juga memperketat pengawasan terhadap seluruh kendaraan operasional melalui pembinaan, evaluasi berkala, serta peningkatan koordinasi dengan para pengemudi agar penggunaan BBM dapat diawasi secara lebih transparan dan akuntabel.

Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pengambilan BBM dari truk sampah operasional.

Menindaklanjuti video tersebut, Sudin LH segera melakukan investigasi hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (H)

Berita Terkait

Pramono Gandeng Korea Selatan, Penataan Tanah Abang Berbasis AI Ditargetkan Rampung 2028 Tanpa Gusur Warga
Camat Kec.Tambora Pangestu Aji Apresiasi Penataan Kawasan Di Kelurahan Angke
Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 04:22

Pramono Gandeng Korea Selatan, Penataan Tanah Abang Berbasis AI Ditargetkan Rampung 2028 Tanpa Gusur Warga

Saturday, 10 October 2026 - 03:03

Camat Kec.Tambora Pangestu Aji Apresiasi Penataan Kawasan Di Kelurahan Angke

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08