Jakarta – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang pengemudi truk sampah yang terbukti menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) operasional milik pemerintah di wilayah Kecamatan Cilincing.
Penindakan dilakukan setelah video aksi tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Hasil pemeriksaan internal menunjukkan bahwa pengemudi mengakui mengambil sekitar 20 hingga 25 liter sisa BBM operasional menggunakan selang dari kendaraan dinas yang digunakannya.
Atas pelanggaran tersebut, Sudin LH Jakarta Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) I serta mewajibkan pengemudi membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 juta yang harus disetorkan ke kas daerah.
Pihak Sudin LH menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan aset maupun fasilitas operasional Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Langkah tegas tersebut dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik serta memastikan seluruh anggaran dan fasilitas pemerintah digunakan sesuai peruntukannya.
Selain memberikan sanksi kepada pelanggar, Sudin LH Jakarta Utara juga memperketat pengawasan terhadap seluruh kendaraan operasional melalui pembinaan, evaluasi berkala, serta peningkatan koordinasi dengan para pengemudi agar penggunaan BBM dapat diawasi secara lebih transparan dan akuntabel.
Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pengambilan BBM dari truk sampah operasional.
Menindaklanjuti video tersebut, Sudin LH segera melakukan investigasi hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (H)






