Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di wilayah Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut melalui proses ekstraksi data guna mendalami informasi yang dibutuhkan penyidik.
Kasus yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap untuk memengaruhi hasil audit BPK atas sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, terdiri dari pihak pemberi maupun penerima suap.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan apakah Bobby Adhityo Rizaldi akan dipanggil sebagai saksi atau pihak lain dalam kasus tersebut.
Lembaga antirasuah menegaskan seluruh langkah penyidikan akan dilakukan sesuai perkembangan alat bukti dan kebutuhan penyidikan ( Tim)






