Jakarta – Komisi III DPR RI mulai mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, terutama dalam mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
Anggota Komisi III DPR RI menyebut pembahasan RUU tersebut akan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak agar aturan yang nantinya disahkan memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Proses pembahasan akan mencakup berbagai aspek, mulai dari mekanisme penyitaan dan pengelolaan aset hingga perlindungan terhadap hak masyarakat agar kewenangan negara tetap berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
DPR menilai keberadaan UU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang menyembunyikan atau mengalihkan hasil tindak pidana.
Komisi III berharap pembahasan regulasi tersebut dapat berjalan efektif dan menghasilkan aturan yang mampu mendukung penegakan hukum, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya ( M)






