Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Ma’ruf ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik KPK. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Penyidik menduga Ma’ruf menerima gratifikasi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam kegiatan pengadaan di lingkungan lembaga legislatif tersebut.
KPK juga terus menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk sejumlah aset dan transaksi keuangan yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Atas dugaan perbuatannya, Ma’ruf dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi mengenai gratifikasi.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat akan didalami sesuai bukti yang ditemukan penyidik.
Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mantan Pejabat Tinggi MPR Ma’ruf Cahyono Masuk Tahanan KPK, Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar (Tim)






