Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan sejumlah perkara korupsi yang tengah berjalan setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Habiburokhman mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses hukum terhadap tiga perkara korupsi yang saat ini ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya tetap berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara transparan, profesional, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus sebelumnya menjadi perhatian publik, mengingat selama menjabat ia menangani sejumlah perkara besar yang menjadi sorotan nasional.
Komisi III DPR RI menegaskan akan terus memantau perkembangan tiga perkara korupsi yang menjadi perhatian tersebut, serta memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dengan dibentuknya tim pengawas, DPR berharap proses penyidikan hingga penuntutan dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait(Tim)






