Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan penjelasan terkait keberadaan sejumlah personel TNI yang melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Muhamad Nas menyampaikan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan pihak Kejaksaan Agung dan telah melalui koordinasi sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Nas, keterlibatan personel TNI dalam pengamanan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Muhamad Nas.
Ia menegaskan bahwa penempatan personel TNI di lokasi tersebut tidak berkaitan dengan proses hukum tertentu yang sedang berlangsung antara Kejaksaan Agung dan Polri.
Mabes TNI juga memastikan keberadaan prajurit di sekitar kediaman Jampidsus tidak akan mengganggu atau menghambat proses penyidikan maupun penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat kepolisian.
Sementara itu, terkait adanya informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi, TNI menyebut hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berbeda dan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.
Sebelumnya, kediaman Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru menjadi perhatian setelah terlihat adanya penjagaan oleh puluhan personel TNI. Area sekitar rumah tersebut juga sempat diperketat dengan pembatas jalan dan sejumlah kendaraan aparat berada di lokasi (L)






