Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI terus berlanjut dengan menyoroti pentingnya aturan yang mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengatakan masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait konsep perampasan aset.
Sebagian pihak menilai aset seseorang dapat langsung dirampas hanya karena adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana.
Menurut Adang, pemahaman tersebut perlu diluruskan. Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan penyitaan maupun perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang terukur, serta pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan tindakan sewenang-wenang.
Ia menjelaskan, mekanisme penyitaan dan perampasan aset sebenarnya telah dikenal dalam sistem hukum Indonesia dan telah diterapkan dalam sejumlah aturan, seperti perkara korupsi, pencucian uang, serta tindak pidana narkotika.
Kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat aturan yang sudah ada, khususnya dalam proses pelacakan, pengamanan, hingga pengembalian aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Regulasi baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat upaya pemulihan kerugian negara maupun masyarakat.
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Komisi III DPR RI terus menerima berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan agar aturan yang dihasilkan memiliki keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Adang Daradjatun menegaskan, DPR berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya kuat dalam menghadapi kejahatan, tetapi juga tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Dengan adanya aturan yang lebih komprehensif, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum Indonesia (Red)






