JAKARTA – Sebuah unggahan di media sosial Threads menjadi viral setelah seorang warga mengaku rumah keluarganya di kawasan Jalan Waringin Raya, Jakarta Timur, didatangi petugas yang disebut berasal dari Pengadilan Negeri bersama sejumlah anggota kepolisian untuk melakukan pembongkaran pada Senin (6/7/2026).
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Threads @poppysisca dan langsung menarik perhatian publik.
Dalam keterangannya, pemilik akun menyebut pembongkaran dilakukan secara paksa, sementara pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi karena terdapat dugaan perbedaan identitas objek yang tercantum dalam dokumen dengan alamat rumah yang ditempati.
Menurut pengakuan pemilik akun, keluarga telah meminta petugas menunjukkan surat tugas dan dokumen terkait objek eksekusi.
Namun, mereka mengklaim nomor bangunan yang tercantum dalam surat berbeda dengan nomor rumah yang dihuni keluarga sesuai identitas kependudukan.
Selain itu, unggahan tersebut juga memuat dugaan bahwa pihak yang mengajukan gugatan memiliki keterkaitan dengan seorang anggota kepolisian.
Pemilik akun turut menyoroti status sertifikat tanah yang menurutnya masih menyisakan persoalan administratif terkait zonasi wilayah.
Akibat pembongkaran tersebut, keluarga mengaku mengalami kerusakan pada bangunan rumah serta kehilangan sejumlah barang.
Mereka berharap ada penjelasan dan kejelasan hukum atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
Unggahan itu pun menuai beragam tanggapan dari warganet.
Banyak pengguna media sosial meminta agar instansi terkait memberikan klarifikasi mengenai proses eksekusi dan memastikan seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri, kepolisian, maupun pihak lain yang disebut dalam unggahan tersebut (Z)






