JAKARTA – Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan hasil gelar perkara khusus terkait perkara dugaan fitnah dan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang diajukan oleh Roy Suryo bersama pihak terkait.
Dalam konferensi pers, penyidik menyatakan bahwa gelar perkara khusus tidak menemukan fakta maupun alat bukti baru yang dapat mengubah hasil penyidikan sebelumnya.
Dengan demikian, status hukum Roy Suryo dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan pendekatan ilmiah (scientific crime investigation), didukung pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan para ahli, serta pengujian terhadap dokumen yang menjadi barang bukti.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik juga memperlihatkan dokumen ijazah asli atas nama Joko Widodo yang telah disita sebagai barang bukti kepada para pihak yang hadir, termasuk tim Roy Suryo.
Langkah itu dilakukan untuk memberikan transparansi dalam proses penanganan perkara.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hasil gelar perkara khusus tidak membatalkan proses penyidikan yang telah berjalan.
Penyidik memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi bersama pengawas internal maupun eksternal yang turut mengikuti gelar perkara, tidak ditemukan alasan hukum yang cukup untuk mengubah status para tersangka.
Polda Metro Jaya menyatakan proses pemberkasan perkara akan terus dilanjutkan hingga tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku (N)






