Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Joko Widodo, Status Roy Suryo Cs Tetap Tersangka – Suara Investigasi

 

Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Joko Widodo, Status Roy Suryo Cs Tetap Tersangka

Monday, 6 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA – Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan hasil gelar perkara khusus terkait perkara dugaan fitnah dan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang diajukan oleh Roy Suryo bersama pihak terkait.

Dalam konferensi pers, penyidik menyatakan bahwa gelar perkara khusus tidak menemukan fakta maupun alat bukti baru yang dapat mengubah hasil penyidikan sebelumnya.

Dengan demikian, status hukum Roy Suryo dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan pendekatan ilmiah (scientific crime investigation), didukung pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan para ahli, serta pengujian terhadap dokumen yang menjadi barang bukti.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik juga memperlihatkan dokumen ijazah asli atas nama Joko Widodo yang telah disita sebagai barang bukti kepada para pihak yang hadir, termasuk tim Roy Suryo.

Langkah itu dilakukan untuk memberikan transparansi dalam proses penanganan perkara.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hasil gelar perkara khusus tidak membatalkan proses penyidikan yang telah berjalan.

Penyidik memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi bersama pengawas internal maupun eksternal yang turut mengikuti gelar perkara, tidak ditemukan alasan hukum yang cukup untuk mengubah status para tersangka.

Polda Metro Jaya menyatakan proses pemberkasan perkara akan terus dilanjutkan hingga tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku (N)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru