JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengambil langkah dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
Kali ini, sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Japto Soerjosoemarno disita untuk kepentingan proses hukum.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU yang sedang didalami penyidik.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Japto sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK mendalami dugaan adanya aliran dana maupun kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan Rita Widyasari dan tersebar kepada sejumlah pihak.
Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mendukung pembuktian di persidangan.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum membeberkan secara rinci jenis maupun nilai aset yang telah disita.
Penyidik juga masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap pihak yang diduga mengetahui aliran dana atau penguasaan aset terkait perkara tersebut dapat dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dalam penanganan kasus (L)






