Permohonan Restorative Justice Kasus Dugaan Pencurian di Tamansari Belum Dikabulkan, Korban Sudah Cabut Laporan – Suara Investigasi

 

Permohonan Restorative Justice Kasus Dugaan Pencurian di Tamansari Belum Dikabulkan, Korban Sudah Cabut Laporan

Monday, 6 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Upaya penyelesaian perkara dugaan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) hingga kini belum membuahkan hasil.

Padahal, korban telah mencabut laporan polisi dan menyatakan berdamai dengan para terlapor.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pelapor Micola Lazuardi telah mengirimkan surat pencabutan Laporan Polisi Nomor LP/B/84/V/2026/Sektro Tms tertanggal 14 Mei 2026 kepada Kapolsek Metro Tamansari.

Selain itu, kedua belah pihak juga menandatangani surat kesepakatan damai serta pernyataan bahwa korban tidak akan lagi menuntut para terlapor.

Dalam permohonan tersebut dijelaskan bahwa perdamaian dilakukan secara sukarela.

Pihak terlapor disebut telah memenuhi kewajibannya, termasuk mengganti kerugian dan mengembalikan hak korban.

Atas dasar itu, para pihak meminta agar perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Namun, proses hukum terhadap salah satu tersangka masih terus berjalan.

Redaksi juga memperoleh dokumen yang menunjukkan adanya surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terhadap salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Belum dikabulkannya permohonan Restorative Justice tersebut memunculkan pertanyaan dari para pihak mengenai alasan penyidik tetap melanjutkan proses hukum meskipun telah ada perdamaian dan pencabutan laporan dari korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Metro Tamansari maupun penyidik terkait pertimbangan belum diterapkannya mekanisme Restorative Justice dalam perkara tersebut (M)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru