JAKARTA – Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memasuki babak baru.
Ketiga terdakwa, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, memutuskan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Keputusan tersebut menjadi perhatian majelis hakim yang diketuai Brely Yuniar.
Menurut majelis, langkah para terdakwa untuk langsung melanjutkan perkara ke tahap pembuktian tanpa menyampaikan eksepsi bukanlah hal yang umum terjadi dalam persidangan pidana.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar yang diduga berhubungan dengan praktik manipulasi dalam proses importasi barang.
Jaksa penuntut umum menilai perkara tersebut memiliki sejumlah alat bukti yang akan dihadirkan selama persidangan berlangsung.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan digelar pada 14 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Tahap pembuktian tersebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan (S)






