JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan transaksi melalui berbagai platform digital, termasuk WhatsApp, media sosial, maupun situs web pribadi, tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul penerapan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi yang dilakukan melalui marketplace.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, perpindahan saluran penjualan dari marketplace ke platform lain merupakan keputusan bisnis yang sah dan tidak menjadi persoalan bagi pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kebebasan untuk memperluas atau mengubah kanal penjualannya sesuai strategi masing-masing.
Namun, perubahan media transaksi tersebut tidak menghapus kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejak 1 Juli 2026, pemerintah telah menetapkan sejumlah marketplace besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pihak yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 dari transaksi para penjual.
Meski demikian, pemungutan pajak kepada pedagang baru akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 guna memberikan waktu penyesuaian selama masa transisi.
DJP juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru.
Pemerintah hanya mengubah tata cara pemungutan pajak, dari yang sebelumnya dibayarkan sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk.
Sementara itu, pelaku usaha orang pribadi dengan omzet usaha hingga Rp.500 juta dalam satu tahun pajak tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
Ketentuan tersebut berlaku sepanjang wajib pajak telah menyampaikan surat pernyataan sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sistem pemungutan pajak terhadap transaksi digital menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha yang beraktivitas di berbagai kanal penjualan.
Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam, kritis, atau bergaya investigatif dengan tetap berpegang pada fakta (Z)






