JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah hingga kini belum juga disahkan.
Padahal, regulasi tersebut telah bergulir selama bertahun-tahun dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sejumlah kalangan menilai proses pembahasannya berjalan sangat lambat. Pemerintah, aparat penegak hukum, hingga lembaga antirasuah sebelumnya telah mendorong agar aturan tersebut segera diselesaikan guna memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama dalam pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil kejahatan.
Di sisi lain, DPR menyatakan pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara cermat agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Menurut DPR, setiap ketentuan mengenai perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Meski demikian, lambatnya proses legislasi menuai kritik dari berbagai pihak.
Mereka menilai penundaan yang terus berulang dapat menghambat efektivitas pemberantasan korupsi, terutama dalam menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pun diperkirakan masih akan berlanjut.
Publik kini menanti kepastian kapan regulasi tersebut dapat disahkan sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.






